Tujuan pembaharuan kurikulum & PP no.19 tahun 2005
Dalam UU No 22 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional bahwa fungsi pendidikan nasional adalah
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa. Karena itulah pemerintah
menindaklanjuti dengan membuat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang bertujuan untuk menjamin
mutu pendidikan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu. Namun seperti halnya UU No 20 tahun 2003 tentang
Sisdiknas yang kontroversial, PP inipun tidak lepas dari kritik masyarakat,
meskipun dengan adanya PP ini pendidikan di Indonesia selangkah lebih maju
untuk meraih cita-cita pendidikan nasional itu sendiri.
Dengan dikeluarkannya PP No
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ini diharapkan pendidikan
nasional dapat lebih terarah dan bermutu sebagai tindak lanjut yang tertuang
dalam UU Sisdiknas tahun 2003. Masyarakat mungkin hanya bias berharap bahwa
pemerintah dapat merealisasikan sepenuhnya apa yang diamanatkan dan
direncanakan dalam UUD RI, UU dan PP yang telah disusun.
KURIKULUM
Dapat disimpulkan
bahwa kurikulum adalah perangkat atau rencana yang disusun untuk mencapai
tujuan pendidikan. Dalam hal ini, kurikulum mencakup dua aspek, yaitu aspek
kesatuan nasional dan aspek local. (Hartoto, 2008)
Berikut ini
adalah usaha pembaharuan kurikulum di Indonesia dari awal hingga sekarang.
1. KURIKULUM 1968
`Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat p olitis: mengganti
Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Tujuannya
pada pembentukan manusia Pancasila sejati. Kurikulum 1968 menekankan pendekatan
organisasi materi pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar,
dan kecakapan khusus. Jumlah pelajarannya 9.
2. KURIKULUM 1975
Kurikulum 1975 memiliki ciri -ciri khusus sebagai berikut:
1) Menganut pendekatan yang berorientasi pada tujuan. Setiap
guru harus mengetahui dengan jelas tujuan yang harus dicapai oleh setiap murid
di dalam menyusun rencana kegiatan belajar -mengajar dan membimbing murid untuk
melaksanakan rencana tersebut.
2) Menganut pendekatan yang integratif, dalam arti setiap
pelajaran dan bidang pelajaran memiliki arti dan peranan yang menunjang
tercapainya tujuan yang lebih akhir.
3) Pendidikan Moral Pancasila dalam kurikulum 1975 bukan
hanya dibebankan kepada bidang pelajaran Pendidikan Moral Pancasila di dalam
pencapaiannya, melainkan juga kepada bidang pelajaran ilmu pengetahuan sosial
dan pendidikan agama.
4) Kurikulum 1975 menekankan pada efisiensi dan efektivitas
pengguna dana, daya dan waktu yang tersedia.
5) Mengharuskan guru untuk menggunakan teknik penyusunan
program pengajaran yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem
Instruksional (PPSI).
6) Organisasi pelajaran meliputi bidang -bidang studi:
agama, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan sosial, kesenian, olahraga dan
kesehatan, keterampilan , disamping Pendidikan Moral Pancasila dan integrasi
pelajaran pelajaran yang sekelompok.
7) Pendekatan dalam strategi pembelajaran memandang situasi
belajar-mengajar sebagai suatu sistem yang meliputi komponen -komponen tujuan
pembelajaran, bahan pembelajaran, alat pembelajaran, alat evaluasi, dan metode
pembelajaran.
8) Sistem Evaluasi, dilakukan penilaian murid-murid pada
setiap akhir satuan pembelajaran terkecil dan memperhitungkan nilai -nilai yang
dicapai muridmurid pada setiap akhir satuan pembelajaran.
3. KURIKULUM 1984
Kurikulum ini banyak dipengharuhi oleh aliran psikologi
Humanistik, yang memandang anak didik sebagai individu yang dapat dan mau aktif
mencari sendiri, menjelajah dan meneliti lingkungannya. Oleh sebab itu
kurikulum 1984 menggunakan pendekatan proses, disampin g tetap menggunakan
orientasi pada tujuan. Kurikulum 1984 mengusung process skill approach. Meski
mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting.
4. KURIKULUM 1994
Pada kurikulumini di implementasikan Pengajaran dari hal
yang konkrit ke hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit, dan
dari hal yang sederhana ke hal yang komplek. Pengulangan-pengulangan materi
yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa. Selama
dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan, terutama sebagai
akibat dari kecenderungan kepada pendekatan penguasaan materi (content
oriented), di antaranya sebagai berikut:
1. Beban belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata
pelajaran dan banyaknya materi/substansi setiap mata pelajaran.
2. Materi pelajaran dianggap terlalu sukar karena kurang
relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena
kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari. Permasalahan di atas
terasa saat berlangsungnya pelaksanaan kurikulum 1994. Hal ini mendorong para
pembuat kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum tersebut. Salah satu upaya
penyempurnaan itu diberlakukannya Suplemen Kurikulum 1994. Penyempurnaan
tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip penyempurnaan
kurikulum, yaitu Penyempurnaan kurikulum secara terus menerus sebagai upaya
menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta tuntutan kebutuhan masyarakat.
5. KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI (KBK)
Kurikukum yang dikembangkan saat ini diberi nama Kurikulum
Berbasis Kompetensi. Pendidikan berbasis kompetensi menitikberatkan pada
pengembangan kemampuan untuk melakukan (kompetensi) tugas-tugas tertentu sesuai
dengan standar performance yang telah ditetapkan. Kurikulum Berbasis Kompetensi
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
I.
Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa
baik se cara individual maupun klasikal.
II.
Berorientasi pada hasil belajar ( learning
outcomes) dan keberagaman.
III.
Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan
pendekatan dan metode yang bervariasi.
IV.
Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga
sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
V.
Penilaian menekankan pada proses dan hasil
belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
6. KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah
kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang
–Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2006/2007 dengan
mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk
pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional masing -masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23
Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.
SIMPULAN
Tujuan perubahan kurikulum dan PP no.19 tahun 2005 untuk
menjamin mutu pendidikan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu serta mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu
mencerdaskan bangsa sesuai dengan tuntutan zaman.
Referensi:
Burhanuddin. 2010. Upaya Pembaharuan Pendidikan Nasional
dalam
http://yasinta-adilah.blogspot.com/2010/09/upaya-pembaharuan-pendidikan-nasional.html/
diakses pada 21 April 2012
Hartoto. 2008. Bab VII Sistem Pendidikan Nasional dalam
http://fatamorghana.wordpress.com/2008/07/24/bab-vii-sistem-pendidikan-nasional/
diakses pada 21 April 2012
Nyoman, Sang. 2011. Perjalanan Kurikulum di Indonesia
(Makalah). Denpasar: FKIP
Qym. 2009. Asas-asas Pendidikan dan Penerapannya dalam
http://qym7882.blogspot.com/2009/03/asas-asas-pendidikan-dan-penerapannya.html/
diakses pada 28 Februari 2012
Tim Pembina MK Pengantar Pendidikan. 2008. Bahan Ajar
Pengantar Pendidikan. Padang: FIP UNP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar