Kamis, 10 Oktober 2013

Tujuan pembaharuan kurikulum dan PP no.19 tahun 2005

Tujuan pembaharuan kurikulum & PP no.19 tahun 2005
Dalam UU No 22 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa. Karena itulah pemerintah menindaklanjuti dengan membuat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Namun seperti halnya UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang kontroversial, PP inipun tidak lepas dari kritik masyarakat, meskipun dengan adanya PP ini pendidikan di Indonesia selangkah lebih maju untuk meraih cita-cita pendidikan nasional itu sendiri.
Dengan dikeluarkannya PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ini diharapkan pendidikan nasional dapat lebih terarah dan bermutu sebagai tindak lanjut yang tertuang dalam UU Sisdiknas tahun 2003. Masyarakat mungkin hanya bias berharap bahwa pemerintah dapat merealisasikan sepenuhnya apa yang diamanatkan dan direncanakan dalam UUD RI, UU dan PP yang telah disusun.
KURIKULUM
Dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah perangkat atau rencana yang disusun untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam hal ini, kurikulum mencakup dua aspek, yaitu aspek kesatuan nasional dan aspek local. (Hartoto, 2008)
        Berikut ini adalah usaha pembaharuan kurikulum di Indonesia dari awal hingga sekarang.
1.            KURIKULUM 1968
`Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat p olitis: mengganti Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Tujuannya pada pembentukan manusia Pancasila sejati. Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah pelajarannya 9.
2.            KURIKULUM 1975
Kurikulum 1975 memiliki ciri -ciri khusus sebagai berikut:
1) Menganut pendekatan yang berorientasi pada tujuan. Setiap guru harus mengetahui dengan jelas tujuan yang harus dicapai oleh setiap murid di dalam menyusun rencana kegiatan belajar -mengajar dan membimbing murid untuk melaksanakan rencana tersebut.
2) Menganut pendekatan yang integratif, dalam arti setiap pelajaran dan bidang pelajaran memiliki arti dan peranan yang menunjang tercapainya tujuan yang lebih akhir.
3) Pendidikan Moral Pancasila dalam kurikulum 1975 bukan hanya dibebankan kepada bidang pelajaran Pendidikan Moral Pancasila di dalam pencapaiannya, melainkan juga kepada bidang pelajaran ilmu pengetahuan sosial dan pendidikan agama.
4) Kurikulum 1975 menekankan pada efisiensi dan efektivitas pengguna dana, daya dan waktu yang tersedia.
5) Mengharuskan guru untuk menggunakan teknik penyusunan program pengajaran yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI).
6) Organisasi pelajaran meliputi bidang -bidang studi: agama, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan sosial, kesenian, olahraga dan kesehatan, keterampilan , disamping Pendidikan Moral Pancasila dan integrasi pelajaran pelajaran yang sekelompok.
7) Pendekatan dalam strategi pembelajaran memandang situasi belajar-mengajar sebagai suatu sistem yang meliputi komponen -komponen tujuan pembelajaran, bahan pembelajaran, alat pembelajaran, alat evaluasi, dan metode pembelajaran.
8) Sistem Evaluasi, dilakukan penilaian murid-murid pada setiap akhir satuan pembelajaran terkecil dan memperhitungkan nilai -nilai yang dicapai muridmurid pada setiap akhir satuan pembelajaran.
3.            KURIKULUM 1984
Kurikulum ini banyak dipengharuhi oleh aliran psikologi Humanistik, yang memandang anak didik sebagai individu yang dapat dan mau aktif mencari sendiri, menjelajah dan meneliti lingkungannya. Oleh sebab itu kurikulum 1984 menggunakan pendekatan proses, disampin g tetap menggunakan orientasi pada tujuan. Kurikulum 1984 mengusung process skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting.
4.            KURIKULUM 1994
Pada kurikulumini di implementasikan Pengajaran dari hal yang konkrit ke hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit, dan dari hal yang sederhana ke hal yang komplek. Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa. Selama dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan, terutama sebagai akibat dari kecenderungan kepada pendekatan penguasaan materi (content oriented), di antaranya sebagai berikut:
1. Beban belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/substansi setiap mata pelajaran.
2. Materi pelajaran dianggap terlalu sukar karena kurang relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari. Permasalahan di atas terasa saat berlangsungnya pelaksanaan kurikulum 1994. Hal ini mendorong para pembuat kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum tersebut. Salah satu upaya penyempurnaan itu diberlakukannya Suplemen Kurikulum 1994. Penyempurnaan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip penyempurnaan kurikulum, yaitu Penyempurnaan kurikulum secara terus menerus sebagai upaya menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kebutuhan masyarakat.
5.            KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI (KBK)
Kurikukum yang dikembangkan saat ini diberi nama Kurikulum Berbasis Kompetensi. Pendidikan berbasis kompetensi menitikberatkan pada pengembangan kemampuan untuk melakukan (kompetensi) tugas-tugas tertentu sesuai dengan standar performance yang telah ditetapkan. Kurikulum Berbasis Kompetensi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
        I.            Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik se cara individual maupun klasikal.
      II.            Berorientasi pada hasil belajar ( learning outcomes) dan keberagaman.
    III.            Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
    IV.            Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
      V.            Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
6.            KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2006/2007 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing -masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.

SIMPULAN
Tujuan perubahan kurikulum dan PP no.19 tahun 2005 untuk menjamin mutu pendidikan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu serta mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu mencerdaskan bangsa sesuai dengan tuntutan zaman.


Referensi:
Burhanuddin. 2010. Upaya Pembaharuan Pendidikan Nasional dalam http://yasinta-adilah.blogspot.com/2010/09/upaya-pembaharuan-pendidikan-nasional.html/ diakses pada 21 April 2012
Hartoto. 2008. Bab VII Sistem Pendidikan Nasional dalam http://fatamorghana.wordpress.com/2008/07/24/bab-vii-sistem-pendidikan-nasional/ diakses pada 21 April 2012
Nyoman, Sang. 2011. Perjalanan Kurikulum di Indonesia (Makalah). Denpasar: FKIP
Qym. 2009. Asas-asas Pendidikan dan Penerapannya dalam http://qym7882.blogspot.com/2009/03/asas-asas-pendidikan-dan-penerapannya.html/ diakses pada 28 Februari 2012

Tim Pembina MK Pengantar Pendidikan. 2008. Bahan Ajar Pengantar Pendidikan. Padang: FIP UNP

Tidak ada komentar: